Anda belum login.
Pemerintah Siapkan Kebijakan Percepatan Pembangunan Tol
Jumat, 29 Januari 2010 09:37 WIB
JAKARTA--MI: Pemerintah mempersiapkan dua kebijakan pada awal 2010 meliputi pembebasan tanah dan pola kerja sama sebagai upaya mempercepat pembangunan tol.
"Kebijakan itu sebenarnya merupakan perbaikan dari kebijakan sebelummya untuk tanah dan kerja sama dengan pemerintah," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di Jakarta, Jumat (29/1).
Kebijakan tanah semula diatur melalui Perpes No. 36 tahun 2005 kemudian direvisi menjadi Perpres No. 65 tahun 2006 tentang penyediaan tanah bagi fasilitas umum, pemerintah merencanakan untuk meningkatkan menjadi undang-undang yang memiliki kekuatan hukum. Pemerintah juga akan meninjau kembali Perpes No. 67 tahun 2005 tentang kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam pembangunan infrastruktur sehingga lebih mudah dalam melaksanakan investasi.
Disebutkan dalam salah satu klausul dalam draft Perpes mengenai dibukanya kesempatan bagi investor untuk mengubah komposisi pemegang saham dalam perjalanan tol yang tengah dibangun. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak dari investor terpaksa mengubah komposisi pemegang saham di antaranya soal setoran dana investasi yang dalam peraturan lama hanya diperkenankan setelah tol beroperasi.
Pemerintah sudah melaksanakan perubahan kebijakan dalam pembangunan tol di antaranya soal dana talangan dan dana risiko kalau harga tanah naik. Kebijakan ini terbukti menambah panjang tol pada awal 2010 dengan beroperasinya Tol Kanci-Pejagan sepanjang 35 kilometer sehingga total jalan tol saat ini menjadi 650 kilometer. Belum termasuk Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) ruas W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan) yang dalam waktu dekat beroperasi.
Terkait kebijakan tarif tol yang dianggap mahal, Menteri PU mengatakan, sudah mempertimbangkan kemampuan membayar masyarakat serta yang jelas tarif itu harus dapat mengembalikan modal yang ditanam investor. Tol merupakan investasi jangka panjang sehingga dalam komponen tarif selain dihitung biaya investasi, pinjaman bank, serta biaya pemeliharaan berikut pengoperasian selama masa konsesi dipegang, jelas Menteri.
"Memang kelihatannya mahal tetapi masyarakat tetap punya alternatif kalau mau gratis lewat jalan arteri tetapi kalau mau nyaman dan cepat lewat tol," ujarnya. (Ant/OL-06)
Offline
Lha jalan arterinya aja … ga layak kok.. buat kebijakan instant dengan bangun jalan tol…
memang sih.. hemat pikiran… hemat anggaran… dapat fee… pasti !!! ![]()
tapi rakyat yg harus beyar bebannya....
Kalo gitu Rakyat Indonesia ga perlu pemilu yang habisin banyak duwit… cukup transfer manajemen pemerintahan asing aja… suruh kelola bangsa Indonesia…. Daripada pilih pemerintah yg bikin kebijakan instan macam itu...
Pertanyaan saya kepada pak Menteri... "Apakah pemerintah telah memenuhi standar pelayanan minimal dalam memberikan akses jalan arteri? Kalo sudah .. ya ga papa bikin banyak jalan tol.. sepanjang-panjangnya...
maaf komentar asal-asalan ... nanti akan disusul dengan komentar yg agak masuk logika... ![]()
![]()
![]()
Offline
admin menulis:
Percepatan tersebut tidak lantas membuat "kita" semakin cepat berpisah kan Pak Kukuh?????
Pak Admin.. yg saya sedih.. nanti kalo udah ga jadi warga dubin.. masih boleh jadi member ga? ![]()
Dianggap aja ada cluster Gusuran gitu.. jadi nanti kalo ultah Dubin.com. masih bisa ikut lomba atas nama kluster "Almarhum Kintamani B" ![]()
![]()
![]()
Offline
Nanti ada cluster Kintamani C Pak, soalnya saya lihat sawah belakang Kintamani kan sdh milik developer. Dan juga Tanah kosong di samping Indomaret sdh mulai dipagar, mungkin buat cluster Kuta 2. ![]()
Tapi buat yang nantinya dapat gusuran, ada cluster bagus Neo permata , dekat permata Bintaro. Ada tipe tingkat dgn luas tanah 72, mirip ubud, tp semua sdh tingkat. harga 400 an jt, bs dicicil 15thn. Lingkungan sekitar sdh jadi.
Offline
@Pak Kukuh : Jangan khwatir Pak...
Untuk keanggotaan member di komunitas ini bebas-bebas saja...
Kecuali untuk hal-hal terterntu yang akan diatur kemudian hari...
@Pak Thomas :
membantu survey lokasi baru bagi teman2 di Kintamani Pak??? ![]()
Offline
Thomas menulis:
Nanti ada cluster Kintamani C Pak, soalnya saya lihat sawah belakang Kintamani kan sdh milik developer. Dan juga Tanah kosong di samping Indomaret sdh mulai dipagar, mungkin buat cluster Kuta 2.
Tapi buat yang nantinya dapat gusuran, ada cluster bagus Neo permata , dekat permata Bintaro. Ada tipe tingkat dgn luas tanah 72, mirip ubud, tp semua sdh tingkat. harga 400 an jt, bs dicicil 15thn. Lingkungan sekitar sdh jadi.
Thans pak Thomas infonya.. terutama yang bisa dicicil-cicil gitu...
tapi masalahnya pak.. umur saya dah mendekati 50 th.. apa bank masih mau kasih kredit saya?! Belum lagi di perusahaan saya baru ada penawaran pensiun dini setengah dipaksakan?! mumet- met... kalo harus pindah dari Duta Bintaro... dulu pikir saya beli di Dubin itu khan rencana tata ruangnya udah jelas, ambil kredit 10 th masih dipercaya bank... selesai nyicil rumah ganti mikirin nyicil mbayar sekolah anak... Lha sekarang harus mikir nyicil rumah lagi..
kejam... pemerintah sungguh kejam engkau....
Offline
Thomas menulis:
Nanti ada cluster Kintamani C Pak, soalnya saya lihat sawah belakang Kintamani kan sdh milik developer. Dan juga Tanah kosong di samping Indomaret sdh mulai dipagar, mungkin buat cluster Kuta 2.
Opo yo payu.... wong sebelahnya jalan TOL... ![]()
Online
Nafarino menulis:
Thomas menulis:
Nanti ada cluster Kintamani C Pak, soalnya saya lihat sawah belakang Kintamani kan sdh milik developer. Dan juga Tanah kosong di samping Indomaret sdh mulai dipagar, mungkin buat cluster Kuta 2.
Opo yo payu.... wong sebelahnya jalan TOL...
Wah payu Pak, di Indonesia, asal dibuat iklan dekat dengan jalan Tol, laris Pak. Naf.
Coba saja, dulu Alam Sutera ngga ada Tolnya juga ngga payu.
Offline
Saya pernah berkomentar tentang topik ini di forum uluwatu ….
PEMENUHAN HAK ATAS PERUMAHAN:
ANTARA HAM VS KEBIJAKAN INVESTASI
Ada pendapat bahwa Rumah adalah istana dan sorgaku... dimana setiap penghuninya merasa nyaman, senyaman istana para raja dan ratu, dan nikmat, senikmat surga yang Allah janjikan untuk hamba-Nya yang taat dan beriman.
Pendapat lain menyatakan bahwa Rumah adalah alasan untuk pulang…. yaitu tempat dimana sejauh apapun kita melangkah, akan tetap terbersit keinginan suatu saat akan “pulang” kembali ke “rumah” kita.
Tentu akan banyak lagi pendapat jika kita di tanya apa pentingnya rumah bagi kehidupan kita?
Apapun pendapat kita, yang jelas bahwa hak atas perumahan menjadi variabel penting dan menjadi sebuah hak independen atau hak yang berdiri sendiri (independent or free-standing right) dalam mengukur apakah seseorang menikmati hak atas standar hidup yang layak (the right to a adequate standard of living)
Selanjutnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 Perubahan Kedua secara jelas menjamin bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Kemudian Pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memantapkan bahwa : “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”
Aspek hak atas perumahan ini juga dikuatkan dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa: “Setiap warganegara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur”.
Oleh karena hak atas perumahan merupakan hak asasi manusia, maka menimbulkan kewajiban pada Negara dalam hal ini pemerintah untuk melindungi, menghormati dan melaksanakannya. Kewajiban Negara tersebut telah tertuang dalam Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah”.
Jadi jelaslah bahwa Pemerintah wajib memberikan kepastian hukum bagi warganegara dalam memperoleh perumahan yang layak sesuai RTRW, karena masalah perumahan dan pemukiman erat hubungannya dengan penataan ruang secara keseluruhan.
Bagi masyarakat yang telah mapan perekonomiannya tentu cukup mudah untuk memenuhi haknya berupa perumahan yang strategis dan efisien, yang menunjang aktifitas terutama akses ke tempat kerjanya sebagai pusat ekonomi, sementara bagi masyarakat Indonesia yang rata-rata masih di bawah garis kemiskinan persoalan akses terhadap perumahan menjadi sesuatu yang mahal, pilihan yang paling realistis adalah tinggal di area pinggiran kota. Impilikasinya secara ekonomis tidak efisien, baik menyangkut biaya transportasi, waktu dan tenaga.
Kesenjangan pemenuhan hak atas perumahan tersebut dipicu oleh meningkatnya kebutuhan tanah. Tanah mempunyai fungsi sosial sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria (UUPA) hanya lipservice di saat kampanye bagi calon penguasa eksekutif maupun legislatif di republik ini. Sedangkan dalam prakteknya, tanah mempunyai fungsi sebagai komoditas ekonomi/investasi.
Salah satu bukti adalah Pembenahan regulasi dan kelembagaan yang mulai dilakukan sejak pelaksanaan Pertemuan Puncak Infrastruktur, Januari 2005. Pemerintah antara lain menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Perpres No. 65/2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur (KKPPI), dan Perpres No. 65/2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Seperti kita ketahui bahwa pembangunan infrastruktur seperti jalan, bendungan, pusat pembangkit listrik sangat membutuhkan lahan/tanah, dan pembebasan lahan di Indonesia dianggap selalu bermasalah, apalagi bagi tanah yang telah dikuasai oleh perorangan untuk pemukiman dan perumahan, sehingga bagi investor pembebasan lahan/tanah perlu diregulasi, sehingga tidak memakan banyak waktu dan biaya tentunya.
Perhatikan komentar tokoh-tokoh dibawah ini,
• Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Andrew Steer menyatakan kepuasannya terhadap pelaksanaan Indonesia Infrastructure 2006 (1-3 Nopember 2006). Pemerintah Indonesia telah serius memperbaiki iklim investasi di Indonesia, terutama dalam penyediaan infrastruktur. Langkah serius ini ditunjukkan dengan adanya pembenahan kelembagaan dan regulasi secara signifikan.
• Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden Bank Pembangunan Asia C Lawrence Greenwood menyarankan pemerintah bersungguh-sungguh menawarkan proyek yang layak dibiayai bank. Perlu dipastikan bahwa aturan main yang sudah diperbaiki benar-benar dilaksanakan. Risiko juga diatur sedemikian rupa secara transparan, efisien, dan hati-hati. Yang terakhir, pemerintah harus menciptakan kepastian bagi investor.
Nah.. sedikit terbuka sekarang bahwa kepastian hukum kepemilikan perumahan dilindungi HAM, UUD 45 serta berbagai UU dan peraturan perundangan lainnya sedangkan kepastian hukum investor hanya diatur peraturan perundangan sekelas Perpres… tapi menang yang mana hayo…. Silakan tebak?!
Offline
Nah.. mulai agak pake logika nih….
Kebijakan pemerintah atas Perpres 35/2005 yg kmd diubah menjadi Perpres 65/2006 jelas bukan mau pemerintah Indonesia secara murni…. dengan kata lain ini adalah pressure dari pihak asing… Keppres itu mengatur pembebasan lahan untuk kepentingan umum lho…. Bisa dibayangkan bagaimana pemerintah membuat peraturan per-uu-an yg berbau “Kepentingan Umum” bisa secepat itu, bahkan direvisi hanya dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun…
Padahal untuk mengatur Hukum Tanahnya saja yg erat hubungannya dengan KEPENTINGAN UMUM… sejak tahun 1960 (UU Nomor 5 Tahun 1960) sampai detik ini .. belum ada gantinya… ![]()
![]()
![]()
Lha kok ,, buat peraturan pelepasan atau pencabutan hak atas tanah.. bagai “esuk dele.. sore tempe…. “
Oleh karena itu bagi investor asing Perpres 65/2006 itu bukan senjata mujarab… karena penolakan warga pembebasan lahan untuk jalan tol oleh para praktisi hukum selalu dibenturkan dengan berbagai UU yg berkaitan dengan kepentingan umum. Alhasil Perpres belum aman bagi investor…. Maka mereka menuntut perubahan lagi.. yakni dalam bentuk UU sehingga Pemerintah semakin mudah melindas rakyatnya….
Tapi coba baca FATWA MUI berikut ini….
Offline
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 8/MUNAS VII/MUI/12/2005
Tentang
PENCABUTAN HAK MILIK PRIBADI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M., setelah
MENIMBANG :
a. Bahwa di tengah-tengah masyarakat sering terjadi adanya benturan anatara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum yang tidak jarang menimbulkan ketidakserasian hubungan antara sebagian masyarakat dengan sebagian lain atau anatara masyarakat dengan pemerintah.
b. Bahwa benturan dua kepentingan tersebut seringkali berupa pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan umum;
c. Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan Fatwa tentang masalah tersebut untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.
MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT; a.I.:
Dan orang-orang yang telah menempati Kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (Kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung. (al-Hasyr: [59]: 9)
"Dan janganlah kamu merugikan manusia kepada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan" (QS. Al-Syu'ara [26]: 183).
"…KAmu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya" (QS. Al-Baqarah [2]: 279)
2. Hadis Nabi s.a.w., :
a. "Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…" (H.R. al-Tirmidzi).
b. Hadis bahwa Nabi s.a.w. ketika membangun Masjid Nabawi membebaskan tanah warga asli Madinah dengan membelinya. (HR al-Bukhari).
c. Tindkan Umar bin Khaththab yang membebaskan tanah penduduk dengan memberi ganti rugi ketika memperluas Masjid Haram. (lihat Naz'ul Milkiyyah).
MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat Ulama tentang definisi kepentingan umum (manfa'ah 'ammah):
"Kepentingan umum adalah segala sesuatu yang manfaatnya kembali kepada seluruh manusia (rakyat) atau kepada sebagian mereka tanpa di batasi individu-individunya."
2. Qa'idah Fiqh (Al-Muwafaqat, Juz 4, h. 196-197) :
"Kemaslahatan umum harus di dahulukan atas kemaslahatan khusu"
3. Qa'idah Fiqh (Majalah al-Ahkam al-'Adiyah, Fasal 58) :
"Tindakan pemerintah terhadap rakyat harus didasarkan kemaslahatan
4. Qa'idah Fiqh (Majalah al-Ahkam al-'Adiyah, Fasal 26) :
"Mudharat yang khusus dapat dilakukan untuk menghindarkan mudharat yang bersifat umum."
5. Qa'idah Fiqh Irtiqab Akhaffi adl-Dlararain (Al-Mustashfa dll):
"Apabila terjadi Kontradiksi antara dua mafsadah maka yang harus dipilih adalah yang mafsadatnya paling ringan."
6. Keputusan Masjid IlmiahLembaga Pengkajian Fiqh Islam (majma' al-Fiqh al-Islami) Nomor 29 (4/4) dalam Muktamar IV di Jiddah Arab Saudi, tanggal 18-23 Jumadil Akhir 1408 H/16-11 Pebruari 1988 M tentang pencabutan hak milik (individu) untuk kepentingan Umum (majalah Majma' al-Fiqh al-Islami, No. IV, jilid II, h.897).
7. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PENCABUTAN HAK MILIK PRIBADI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
PERTAMA : Ketentuan Umum
1. Hak milik pribadi adalah kepemilikan terhadap sesuatu yang manfaatnya hanya di nikmati oleh pemiliknya, seseorang atau beberapa orang tertentu.
2. Kepentingan umum adalah kepentingan yang manfaatnya dinikmati oleh masyarakat umum tanpa ada diskriminasi.
KEDUA : Ketentuan Hukum
1. Hak milik pribadi wajib dilindungi oleh negara/ pemerintah dan jaminan hak-haknya secara penuh. Tidak seorangpun termasuk pemerintah boleh mengurangi, mempersempit atau membatasinya. Pemiliknya berkuasa atas hak miliknya dan berhak mempergunakan atau memnfaatkannya dalam batas-batas yang dibenarkan oleh Syara'/ hukum Islam.
2. Bila terjadi benturan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum maka yang di dahulukan adalah kepentingan umum dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ditempuh lewat musyawarah antara pemerintah dan pemilik hak tanpa adanya pemaksaan.
b. Harus di beri ganti rugi yang layak (tsamanul mitsli).
c. Penanggung jawab kepentingan umum adalah pemerintah.
d. Penetapan kepentingan umum oleh DPR atau DPRD dengan memperlihatkan Fatwa dan pendapat MUI.
e. Kepentingan umum tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain terutama yang bersifat komersial.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.
Sengaja saya lontarkan Fatwa MUI dulu … sebelum saya adu… Keppres 65 tahun 2006 yang akan ditingkatkan menjadi UU dengan peraturan lain setingkat UU yang berbau Kepentingan Umum….
Pertimbangan saya.. Ulama memberikan Fatwa .. jelas berbeda dengan Anggota Pansus berbicara….
Offline
Dubin Deket ama TOL ....????????
kebayang pada saat ngebangunnya :
Gerbang Dubin nantinya kayak gini ??????
Rumahku di bawah TOL &*^%$@@#$#$% 
Kalau ada truk yang mogok di TOL, Warga Dubin ikut menolong mendorong :
2 tahun kemudian suasana di pinggir TOL Dubin pasti kayak gini :
Offline
Pak Pri... kalo gerbang tolnya kaya gambar itu.. menurut saya sudah bagus...
bukan begitu pak Thomas?
Offline
Kukuh Adhi Santosa menulis:
Pak Pri... kalo gerbang tolnya kaya gambar itu.. menurut saya sudah bagus...
bukan begitu pak Thomas?
Betul Pak kukuh, kalo jalur yang melintas di gerbang seperti itu, berarti Hak kita atas akses dihargai oleh investor Tol.
Kuncinya gampang deh, kalau mobil molen beton, masih bisa sampai rumah kita buat ngecor dak lt2. berarti aksesnya layak.
Offline